Minggu, 25 Maret 2012

Ilmu I'lal Al-Hadis


BAB I
PENDAHULUAN
      Ilmu ‘ilal al-hadis
Ilmu ‘ilal al- hadis adalah Ilmu yang membahas sebab-sebab tersembunyinya shahih atau tidak shahinya suatu hadis, hal ini yang dapat menyebabkan cacatnya hadis yang secara lahiriah barangkali tidak kelihatan. [1]
            Menurut pendapat lain juga, ‘ilal al-Hadis adalah ilmu yang menerangkan sebab yang tersembunyi, tidak nyata, dan dapat mencacatkan hadis yaitu menyambung yang munqathi’, merafa’kan yang mawquf, mamasukkan suatu hadis kedalam hadis yang lain dan yang serupa itu. Semuanya ini bila diketahui, dapat merusakkan suatu hadis, ilmu ini semulia-mulia ilmu yang bekaitan dengan hadis dan sehalus-halusnya tidak dapat diketahui penyakit-penyakit hadis melainkan oleh ulama yang mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempunyai ingatan yang kuat terhadap sanad dan matn hadis.
Diantara ulama yang menulis ilmu ini ialah :
    1. Ibnul Madaniy ( 234 H )
    2. Ibnu Abi Hatim ( 327 H )
Kitab beliau ini disebut kitab ’ilal al-hadis dan diantara yang menulis kitab ini  adalah al-Imam Muslim ( 261 H ), ad-Daraquthny ( 375 H ) dan Muhammad ibn Abdillah al-Hakim.[2]








BAB II
Pembahasan
 ‘ilal al-hadis
  1. Pengertian ‘ilal al-hadis
Menurut bahasa i’lal adalah penyakit  المرض ) ) yang berasal dari kata ‘ulla-ya’illa-i’talan ( علّ – يعلّ – واعتلّ  ) artinya penyakit yang disebabkan karena cacat dan di qiyaskan dengan kata ma’alun-mu’allalun (  معل -  معلل ).
Akan tetapi sebagian Ulama hadis dan sebagian ahli bahasa kata ma’lul
(  معلول  ) jarang menggunakan kata ini.[3]
            Sementara itu menurut pendapat lain hadis ’ilal ism maf’ul ( معلول )  dari mu’al atau yang dicacatkan. Adapun nama lain dari mu’al ( معل ) adalah ma’alun dan mu’alalun ( معلل ). Kata mu’alalun ( معلل )banyak dipakai Ulama hadis, sedangkan ma’lulun ( معلول )jarang dipakai, disebabkan penggunaan bahasa yang dinilai dhaif atau lemah secara bahasa.[4]
            Pendapat lain mengatakan ’ilal hadis secara bahasa artinya penyakit, sebab alasan atau halangan. Dengan demikian, tidak ’ilalnya hadis tersebut tidak berpenyakit, tidak ada sebab yang melemahkannya dan mengahalanginya.
            Sedangkan menurut istilah ’ilal adalah suatu sebab yang tidak nampak atau samar-samarnya yang dapat mencacatkan keshahihan suatu hadis. Dengan demikian, jika dikatakan hadis tersebut tidak ber’ilal, berarti hadis tersebut tidak memiliki cacat, adapun yang dimaksud samar-samar, karena jika dilihat dari segi lahirnya, hadis tersebut terlihat shahih. ’Ilal hadis mengakibatkan kualitas hadis menjadi lemah, tidak shahih.[5]
Menurut istilah hadis ’ilal menurut istilah hadis ialah sebab yang tersembunyi yang merusakkan kualitas hadis. Keberadaan hadis ’ilal yang pada lahirnya terlihat berkualitas sahih menjadi tidak sahih.[6]
  1. Objek ’ilal al-hadis
ü  Menurut pembagiannya ’ilal al-hadis ada 3 macam yaitu :[7]
a. ‘ilal hadis pada sanad
            Pengertian ’ilal disini bukanlah pengertian umum  tentang sebab kecacatan hadis, misalnya karena periwayatan pendusta atau tidak kuat hafalan. Melainkan cacat yang dapat mengakibatkan juga lemahnya sanad. Periwayatan yang cacat dapat pula memberi petunjuk keterputusan sanad.
Terhadap cacat umum tersebut ulama tidak mengalami kesulitan untuk menelitinya, sedangkan terhadap ’ilal yang pembahasan lebih khusus tidak banyak ulama hadis yang mampu menelitinya. Karena, hadis yang ber’ilal tampak berkualitas shahih.[8]
                        Dalam hubungan ini, ’Abd al-Rahman bin Mahdiy, (wafat 194H / 814 M) menyatakan, untuk mengetahui ‘ilal hadis diperlukan intuisi (ilham). Sebagian Ulama menyatakan, orang yang mampu meneliti ’ilal hadis hanyalah orang yang cerdas, memiliki hafalan hadis yang banyak, paham akan hadis yang dihafalnya, mendalam pengetuhaunnya tentang berbagai tingkat ke dhabithan periwayatan dan ahli di bidang sanad dan matn hadis. Al-Hakim al-Naysabury berpendapat, acuan utama penelitian ’ilat hadis ialah hafalan, pemahaman dan pengetahuan yang luas tentang hadis. Semua pernyataan Ulama ini memberikan petunjuk bahwa penelitian ’ilal hadis sangat sulit.
            Menurut ’Aliy bin al-Madiniy dan al-Khatib al-Baghdady, untuk mengetahui ’ilal hadis, terlebih dahulu semua sanad yang berkaitan dengan hadis yang diteliti dihimpunkan. Hal ini dilakukan, bila hadis yang bersangkutan memiliki tawabi’ dan syawahid.
            Sesudah itu, seluruh rangkaian dan kualitas periwayat dalam sanad itu diteliti berdasarakan pendapat para kritikus periwayat dan ’ilal hadis. Dengan jalan demikian baru dapat ditentukan, apakah hadis tersebut ber’ilal ataukah tidak ber’ilal.
            ’Ial hadis, sebagaimana juga syudzudz hadis, dapat terjadi di matn , di sanad, atau di matn dan sanad sekaligus , Akan tetapi yang ternbayak, ’ilal hadis terjadi di sanad.
            Al-Hakim telah mengemukakan sepuluh macam contoh hadis yang mengandung ’ilal. Kesepuluh macam hadis itu tampak berkualitas sahih, pada hal setelah diteliti lebih mendalam, ternyata sebagian besar hadis dimaksud sanad nya terputus dan sebagian lagi periwayatan lemah. Adapun contoh hadis yang dinyatakan ber-‘ilal oleh al-Hakim. tesebut disannggah oleh al-‘Iraqy dan sanggahan itu disetujui oleh Ahmad Muhammad Syakir. Hadis yang oleh al-Hakim dinyatakan ber’ilal tetapi oleh al’Iraqy dinyatakan tidak ber’ilal itu bunyi sanad dan matn sebagai berikut :

حدّثنا أبو العباس محمّد بن يعقوب قال : ثنا محمّد إسحاق الصغانى قال : ثنا حجاج بن محمّد قال , قال ابن جريج عن موسى بن عقبة عن سهيل بن أبى صالح عن أبيه عن أبى هريرة عن النبي صلّى الله عليه وسلّم  قال : من جلس مجلسا  كثر فيه  لغطه فقال قبل أن يقوم : سبحانك اللهمّ وبجمدك لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك إلا غفر له ما كان في مجلسه ذلك.[9]

Telah memberitakan kepada kami Abu al-‘Abbas Muhammad bin Ya’qub, telah memberitakan kepada kami Muhammad bin Ishaq al-Shaghaniy. Dia (al-Shaghaniy) berkata, telah memberitakan kepada kami ( Hajaj ) menyatakan, telah memeberitakan kepada kami Hajajj bin Muhammad. Dia ( Hajjaj ) menyatakan, telah berkata Ibn jurayj, ( riwayat berasal ) dari Suhayl bin Abi Shali, dari ayahnya, dari Aby Hurairah, dari Nabi Saw, sabdanya : ” Barang siapa yang duduk di suatu mesjid yang didalamnya banyak kegaduhan, kemudian sebelum berdiri dia mengucapkan ”Subhanaka allahumma wa bi hamdika la illa Anta astagfiruka wa atubuilaiKa’ (Maha Suci Engkau ya Allah dan dengan puji-Mu, tidak ada tuhan kecuali Engkau, aku mohon ampun dan bertobat ke hadirat-Mu) maka dia diampuni dosanya selama dia berada dalam majelis itu.
            Penilaian al-Hakim didasarkan pada hasil penelitian al-Bukhariy. Menurut al-Bukhariy, Musa bin Uqbah tidak pernah mendengar atau menerima hadis dari Suhayl bin Abi Shalih. Periwayat yang menerima hadis dari Suhayl ialah Musa bin Ismail. Karenanya, hadis atau sanadnya mengandung cacat atau ’ilal. Dalam hal ini terputusnya antara Musa bin ’Uqbah dengan Suhyl bin Abi Shalih.[10]
            ’ilal al-hadis pada sanad banyak juga ditemukan di sanad hadis maupun di matb hadis, seperti contoh diatas, tetapi adakalnya cacat pada sanad  tidak terdapat pada matn. Contoh  :
حديث : إبن جريج عن عمران بن أبى أنس عن مالك بن أوس بن الحدثان عن أبي ذر قال : قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم : " فى الابل  صدقتها , و فى الغنم صدقتها , وفى البقر صدقتها , وفى البرّ صدقتها " .[11]
Artinya :
Dari Ibnu Juraij dari ‘Imran bin Abi Anas  dari Malik bin Ais al-Haddasan dari Abi Zarr berkata ia : Rasullah SAW bersabda : “ Pada Unta itu ada sedekahnya, dan kambing itu ada sedekahnya, dan pada Lembu itu juga ada sedekah, dan pada gandum itu ada sedekah.”

      c. ’ilal hadis pada matn
Contoh ’ilal hadis pada matn :
حديث : عبد الله بن مسعود قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " الطيرة من الشرك , وما منا إلا , ولكنّ الله  يذهبه باالتوكل " . [12]
Congkak atau sombong termasuk dari syirik, dan hal tersebut bukan termasuk golangan kami (Rasulullah atau orang-orang yang beriman). Kecuali mereka mohon ampun kepada Allah dengan bertawakal.
  1. ’ilal hadis pada sanad dan matn
) ما أخرج النسائى وإبن ماجه( من حديث بقيّة عن يونس عن الزهري عن سالم عن ابن عمر عن النّبي صلّى الله عليه و سلم قال : " من أدرك ركعة من صلاة الجمعة وغيرها فقد أدرك ". [13]
Artinya :
Di riwayatkan oleh ( An-Nasai dan Ibnu Majah ) dari hadits Baqiyyah dari Yunus dari Az-Zuhri  dari Salim dari Ibnu Umar dari Nabi SAW berkata ia : ” Barang siapa yang meninggalkan satu rakaat dari shalat Jum’at dan selainnya maka ia telah meninggalkan solat itu ”.


























  1. Sejarah awal dan perkembangannya ’ilal al-hadis
Pada abad kedua Hijriah perkembangan ilmu penegtahuan Islam peasat sekali dan telah melahirkan para imam mujtahid di berbagai bidang, di antaranya di bidang fiqh dan ilmu kalam. Pada dasarnya para imam mujtahid tersebut, meskipun dalam berbagai hal mereka berbeda pendapat, mereka saling menghormati danmenghargai pendapat masing-masing. Akan tetapi, para pengikut ke tiga Hijriah, berkeyakinanbahwa pendapat gurunya(imamnya)lah yang benar, dan bahkan hal tersebut sampai menimbulkan bentrokkan pendapat yang semakin meruncing.Diantara pengikut mazhab yang fanatic, akhirnya menciptakan hadis-hadis palsu dala rangka mendukung mazhabnya dan menjatuhkan mazhab lawannya.
Di antara mazhab Ilmu Kalam, khususnya Mu’tazilah, sangat memusuhi ulama hadis sehingga terdoronguntuk menciptakan hadis-hdis palsu dalam rangka memaksakan pendapa mereka. Hal ini terutama setelah Khalifah al-Ma’mun berkuasa dan mendukung golongan Mu’tazilah.
Perbedaan pendapat mengenai kemahlukan al-Quran menyebabkan Imam ibn Hanbal, seorang tokoh ulama hadis, terpaksa di penjarakan dan disiksa. Keadaan ini berlanjut terus menerus pada masa pemerintahan al-Mu’tashin (w.227 H ) dan al-Wastiq (w.232 H ) dan barulah setelah pemerintahan Khalifah al-Mutawakkil, yang mulai memerintah pada tahun 232 H, keadaan berubah dan menjadi positif bagi ulam hadis.
Penciptaan hadis-hadis palsu tidak hanya dilakukkan  oleh mereka yang fanatic mazhab, tetapi momentum pertentangan mazhab tersebut dimanfaatkan ileh kaum zindik yang sangat memusuhi Islam, untuk menciptakan hadis-hadis palsu dalam rangka merusak ajaran Islam dan menyesatkan kaum Muslimin.[14]
Ø  Upaya Melestarikan Hadis
a.       Perlawatan ke daerah-daerah
b.      Pengklasifikasian hadis kepada marfu’, mawquf, maqthu’
c.       Peyeleksian kualitas hadis dan pengklasifikasiannya kepada, shahih, hasan dan dhaif.
  1. Kedudukan dan Urgensi
    1. Nasihat untuk agama
    2. Menjaga Sunnah nabi Muhammad Rasulullah saw
    3. Untuk memisahkan atau membedakan apa yang terdapat di dalam diri seorang perawi dari kesalahann, lupa dan keraguan pada dirinya
    4. Untuk membedakan mana hadis yang cacat dan mana hadis yang terhindar dari cacat.[15]
  2. Perbedaan pendapat Ulama
Ulama hadis umumunya menyatakan,’ilal hadis kebanyakan berbentuk[16] :
  1. Sanad tampak muttashil dan marfu’ ternyata muttashil tetapi mwquf
  2. Sanad yang tampak muttashil dan marfu’, teryata muattasil tetapi mursal (hanya sampai ke al-tabi’iy)
  3. Terjadi percampuran hadis dengan bagian hadis lain
  4. Terjadi kesalahan penyebutan periwayat, karena ada lebih dari seorang periwayat memiliki kemiripan nama sedang kualitasnya tidak sama-sama siqat.
Pada sanad hadis yang disebutkan diatas pada bagian pertama merupakan sanad ahdis terputus, untuk bagian yang kedua ’ilal yang disebutkan terakahir berupa periwayat  tidak dhabith.
            ‘ilal al-hadis adalaha kitab-kitab hadis yang disusun untuk menghimpun hadis yang memiliki cacat, disertai penjelasan tentang cacatnya itu. Penyusunan kitab sejenis ini bagi para muhadissin merupakan puncak prestasi kerjanya karena pekerjaan ini membutuhkan ketekunan, kerja keras dan tabah dalam waktu yang cukup panjang dalam meneliti sanad, memusatkan pengkajian, dan mengulanginya untuk mendapatkan kesimpulan atas samara-samar yang terdapat hadis tersebut sehinnga terlihat pada bentuk luarnya mengesankan bahwa hadis bersangkutan shahih.[17]

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Ø  Ilmu ‘ilal al-hadis merupakan ‘ilmu yang sangat penting, ‘ilmu ini tumbuh dan berkembang esuai keadaan yang terjadi pada saat itu, banyak hadis-hadis palsu yang tersebar, sehinngga perlu meneliti hadis-hadis palsu agar tidak tercampur dengan hadis yang shahih.
Ø  Hadis cacat adalah hadis yang tersembunyi secara kecacatannya, apabila hanya dilihat secara zhahir tentu tidak terlihat kecacatan hadis tersebut, perlu ketelitian dalam meneliti hadis yang dianggap cacat.
Ø  Hadis cacat adalah hadis yang tidak bisa dijadikan hujjah, karena sanad yang tidak bersambung hanya akan menimbulkan kedustaan dalam menyampaikan hadis, begitupula matn yang cacat, karena matn yang cacat, termasuk aneh tidak masuk akal tentulah tidak bisa dijadikan hujjah..














DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shiedieqy, M. Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis. 1954. Jakarta : Bulan Bintang

Ismail, M. Syuhudi. Kaedah Keshahihan Sanad Hadis. 1995. Jakarta : Bulan Bintang

Muhammad  Ajjaj al-Khatib. Ushul al-Hadis. 1981. Beirut :Dar Fikri

Nuruddin ITR.  Manhaju Naqdli fil Ulumul Hadis, 1997. Beirut : Dar Fikri

Nuruddin ITR. Ulum al-Hadis 1. 1997. Bandung. PT Remaja Rosdakarya

Syarif Mahmud al-Qudhah. al-Manhaj hajul hadis fil uluml hadis . 2003. Kuala Lumpur : Dar tajadid at-Toba’atu wa nasru wa tarjamtu

Wahid, Ramli Abdul. Studi Pengantar Ilmu Hadis. 2005. Bandung : Cita Pustaka Media

Yuslem, Nawir. Ulumul Hadis. 2001. Jakarta : PT Mutiara Sumber Media












[1] Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, Studi Ilmu Hadis, (Bandung : Cita Pustaka, 2005), hl.128.
[2] M. Hasbi Ash Shieddieqy, Sejarah danPpengantar Ilmu Hadis (Jakarta : Bulan Bintang,1954), hl.160-161.
[3] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis, (Beirut  :Dar al-Fikr,1981),hl.291.
[4] Dr. Syarif Mahmud al-Qudhah,al-Manhaj hajul hadis fil uluml hadis (Kuala Lumpur : Dar tajadid at-Toba’atu wa nasru wa tarjamtu,2003), hl.143.
[5] Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, Studi Ilmu Hadis,op.ci.t,hal.170.
[6] Prof. Dr. H. M. Syuhdi Ismail, Kaedah Keshihan Sanad hadis, (Jakarta : Bulan Bintang, 1995), hl.116.
[7] Dr. Nuruddin ITR, Manhaju Naqdil fil Ulumu Hadis, (Dar Fikri : Beirut,1997), hl.447
[8] ibid.,hl.448
[9] ibid.,
[10] ibid.,hl.449.
[11] ibid.,hl.450
[12] ibid.,hl.451
[13] ibid.,
[14] Dr. Nawir Yuslem, Ulumul Hadis, (Jakarta : PT Mutiara Sumber Widya, 2001),hl.133-134.
[15] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadi.,293.
[16] Prof. Dr. H. M. Syuhdi Ismail, Kaedah Keshihan Sanad hadis.,hl.149.
[17] Dr. Nuruddin ITR, Ulum al-Hadis 1, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 1997),hl.194.,

2 komentar: