Bab
I
Pembahasan
Hidayah al-Quran tentang Kepemimpinan
oleh Muhammad Rizal
oleh Muhammad Rizal
1. Qs. 3 :
28,118,190-191
w
ÉÏGt
tbqãZÏB÷sßJø9$# tûïÍÏÿ»s3ø9$#
uä!$uÏ9÷rr&
`ÏB Èbrß tûüÏZÏB÷sßJø9$# ( `tBur
ö@yèøÿt
Ï9ºs }§øn=sù
ÆÏB
«!$#
Îû >äóÓx«
HwÎ)
br& (#qà)Gs? óOßg÷ZÏB
Zp9s)è? 3 ãNà2âÉjyÛãur
ª!$#
¼çm|¡øÿtR 3 n<Î)ur
«!$#
çÅÁyJø9$# ÇËÑÈ
28. janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir
menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat
demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat)
memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah
memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali
(mu).
Penafsiran Kata Sulit :
Penolong :ä!$uÏ9÷rr&
Berjaga-jaga dan merasa khawatir :p9s)è?
Menakut-nakuti kamu :Nà2âÉjyÛãu
t tûüÏZÏB÷sßJø9$# brß
`ÏB uä!$uÏ9÷rr& tûïÍÏÿ»s3ø9$#
u tûüÏZÏB÷sßJø9$#ÏGt w
Janganlah orang-orang mu’min mengambil
kekasih dari orang-orang kafir yang pada akhirnya orang-orang mu’min membuka
rahasia-rahasia khusus terkait dengan urusan-urusan agama kaum mukmin sendiri.[1]
Janganlah
berbuat demikian, sebab tindakkan seperti itu sama dengan mengutamakan mereka
di banding diri sendir dan berarti pula membantu kekufuran dan mengabaikan
keimannan.
Kesimpulan :
Allah
Swt, melarang kaum mukmin memihak orang-orang kafir baik urusan keluarga,
pershabatan jahilliyyah karena tetanngga dan sebagainya yang sifatnya
persahabatan atau teman pergaulan..
Bahkan
seharusnya mereka tetap memlihara apa yang sekarang mereka pegang yaitu hal-hal
yang dianut Islam untuk melaksanakannya, seperti bersikap senang dan membenci
hanya karena faktor kemaslahatn agama saja. Dilihat dari sisi ini memihak
orang-orang mukmin bagi orang-orang mukmin sendiri jelas lebih baik dari segi
kemaslahatn memihak kaum kafir, dilihat dari segi kemaslahatn sendiri.
Tetapi
jika ternyata, memihak dan berteman dengan kaum kafir itu mengandung kemaslahatan
bagi kaum mukmin, hal ini di bolehkan. Sebab Nabi sendiri pernah bersekutu
dengan Bani Khuza’ah, pada hal mereka dalam kemusrykan. Dibolehkan pula orang
Islam mempercayai seorang pemeluk agama lain dan bermuamalahlah dengan baik
dalam masalah-masalah kedunian[2].
>äóÓx« Îû !$# ÆÏB}§øn=sùÏ9ºs
}@yèøÿt `tBur
Barang
siapa mengambil orang kafir sebagai kekasihnya dalam suatu hal yang
membahayakan kemaslahatan agama, sama sekali ia tidak akan mendapat pengakuan
dari Allah Swt. Dengan kata lain, ia tidak lagi taat kepada Allah dan tidak
menolong agamaNya, bahkan hubungan keimanan antara dirinya dengan Tuhannya
terputus dan ia termasuk golongan kafir. [3]
(
ó ZZp9s)è?Oßg÷ZÏB#qà)Gs?br&wÎ)
Sesungguhnya orang-orang mukmin meninggalkan orang
kafir dalam besekutu adalah suatu keharusan dalam kondisi bagaimanapun, kecuali
jika merasa takut terhadap sesuatu yang mereka kekhawatiran dari orang-orang
kafir.
Dalam
keadaan seperti ini diperbolehkan berjaga-berjaga terhadap mereka sesuai dengan
rasa kekhawatiranmu, trhadap hal yang kamu khawatirkan dari mereka. Sebab
kaidah syriat mengatakan bahwa menolak kekerasan (mafsadah) hendaklah didahulukan
daripada menarik manfaat.
Bila
mengambil orang kafir sebagai teman, dibolehkan demi menolak bahaya, tentunya
dibolehkan dalam rangka mengambil kemanfaatan bagi kaum muslimin.
Jika
demikian berarti tidak ada yang mencegah suatu negara Islam bershabat dengan
non Islam, selama dapat menarik keutamaan
bagi kaum muslimin yang terkadang untuk menolak bahaya atau menarik
kemanfaatan.
Bagi
Negara Islam, sama sekali tiada hak mengambil mereka sebagai teman dalam suatu
hal yang membhayakan kaum muslimin. Dan persekutuan itu tidaklah ditentukan
hanya dalam kondisi.
Para
Ulama telah mengambil keputusan hukum dari ayat ini akan bolehnya taqiyyah,
yakni hendaknya seseorang mengatakan atau melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan kebenaran dalam rangka mencegah bahaya yang datang dari musuh, seperti
yang terkait dengan jiwa, kehormatan / harta.
Barang
siapa mengatakan kalimat kufur karena ditekan / dipaksa sedangkan ia berusaha
agar tidak dibunuh dan hatinya tetap tenagn dengan keimanan, ia bukanlah orang
kafir. Bahkan perbuatannya akan diampuni seperti Ammar bin Yassir, tatkala
kabilah Quraiys memaksanya kufur. Kemudian Ammar melakakukannya karena terpaksa
tetapi hatinya tetap beriman.[4]
Allah Swt berfirman Qs : 16 :106
`tB txÿ2
«!$$Î/
.`ÏB
Ï÷èt/
ÿ¾ÏmÏZ»yJÎ)
wÎ)
ô`tB
onÌò2é&
¼çmç6ù=s%ur BûÈõyJôÜãB
Ç`»yJM}$$Î/
`Å3»s9ur
`¨B yyu°
Ìøÿä3ø9$$Î/
#Yô|¹ óOÎgøn=yèsù
Ò=Òxî
ÆÏiB «!$#
óOßgs9ur
ëU#xtã ÒOÏàtã ÇÊÉÏÈ
106. Barangsiapa yang
kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali
orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak
berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka
kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Pada
penafsiran yang lain Qs :3 : 28 menjelaskan,
janganlah kamu menjadikan orang kafir sebagai pemimpin kecualijika kamu melihat
kekuatan padanya dan kelemahan padamu. Apabila diperhatikan makan Wali maka artinya adalah penolong. Allahu waliy
Allah adalah penolong, dalam pengertian umum kata wali apabila disandarkan kepada Allah, maka
maknanya menunjukkan pertolongan.[5]
Apabila
disandarkan disandarkan kepada ciptaanNya maka menjadi nisbi dan terbatas.
Allah berfirman pada Qs : 2 : 257
Tidak ada komentar:
Posting Komentar