Senin, 26 Maret 2012

Hidayah al-Quran tentang Kepemimpinan


Bab I
Pembahasan
Hidayah al-Quran tentang Kepemimpinan
oleh Muhammad Rizal

1. Qs. 3 : 28,118,190-191
žw ÉÏ­Gtƒ tbqãZÏB÷sßJø9$# tûï͍Ïÿ»s3ø9$# uä!$uŠÏ9÷rr& `ÏB Èbrߊ tûüÏZÏB÷sßJø9$# ( `tBur ö@yèøÿtƒ šÏ9ºsŒ }§øŠn=sù šÆÏB «!$# Îû >äóÓx« HwÎ) br& (#qà)­Gs? óOßg÷ZÏB Zp9s)è? 3 ãNà2âÉjyÛãƒur ª!$# ¼çm|¡øÿtR 3 n<Î)ur «!$# 玍ÅÁyJø9$# ÇËÑÈ  
28. janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali (mu).

Penafsiran Kata Sulit                         :
Penolong                                           :ä!$uŠÏ9÷rr&
Berjaga-jaga dan merasa khawatir    :p9s)è?
Menakut-nakuti kamu                       :Nà2âÉjyÛãƒu
t  tûüÏZÏB÷sßJø9$# brߊ `ÏB uä!$uŠÏ9÷rr& tûï͍Ïÿ»s3ø9$# u tûüÏZÏB÷sßJø9$#Ï­Gtƒ  w
                Janganlah orang-orang mu’min mengambil kekasih dari orang-orang kafir yang pada akhirnya orang-orang mu’min membuka rahasia-rahasia khusus terkait dengan urusan-urusan agama kaum mukmin sendiri.[1]
            Janganlah berbuat demikian, sebab tindakkan seperti itu sama dengan mengutamakan mereka di banding diri sendir dan berarti pula membantu kekufuran dan mengabaikan keimannan.
Kesimpulan :
            Allah Swt, melarang kaum mukmin memihak orang-orang kafir baik urusan keluarga, pershabatan jahilliyyah karena tetanngga dan sebagainya yang sifatnya persahabatan atau teman pergaulan..
            Bahkan seharusnya mereka tetap memlihara apa yang sekarang mereka pegang yaitu hal-hal yang dianut Islam untuk melaksanakannya, seperti bersikap senang dan membenci hanya karena faktor kemaslahatn agama saja. Dilihat dari sisi ini memihak orang-orang mukmin bagi orang-orang mukmin sendiri jelas lebih baik dari segi kemaslahatn memihak kaum kafir, dilihat dari segi kemaslahatn sendiri.
            Tetapi jika ternyata, memihak dan berteman dengan kaum kafir itu mengandung kemaslahatan bagi kaum mukmin, hal ini di bolehkan. Sebab Nabi sendiri pernah bersekutu dengan Bani Khuza’ah, pada hal mereka dalam kemusrykan. Dibolehkan pula orang Islam mempercayai seorang pemeluk agama lain dan bermuamalahlah dengan baik dalam masalah-masalah kedunian[2].
>äóÓx« Îû !$# ÆÏB}§øŠn=sùšÏ9ºsŒ }@yèøÿtƒ `tBur
            Barang siapa mengambil orang kafir sebagai kekasihnya dalam suatu hal yang membahayakan kemaslahatan agama, sama sekali ia tidak akan mendapat pengakuan dari Allah Swt. Dengan kata lain, ia tidak lagi taat kepada Allah dan tidak menolong agamaNya, bahkan hubungan keimanan antara dirinya dengan Tuhannya terputus dan ia termasuk golongan kafir. [3]
( ó ZZp9s)è?Oßg÷ZÏB#qà)­Gs?br&wÎ)
Sesungguhnya orang-orang mukmin meninggalkan orang kafir dalam besekutu adalah suatu keharusan dalam kondisi bagaimanapun, kecuali jika merasa takut terhadap sesuatu yang mereka kekhawatiran dari orang-orang kafir.
            Dalam keadaan seperti ini diperbolehkan berjaga-berjaga terhadap mereka sesuai dengan rasa kekhawatiranmu, trhadap hal yang kamu khawatirkan dari mereka. Sebab kaidah syriat mengatakan bahwa menolak kekerasan (mafsadah) hendaklah didahulukan daripada menarik manfaat.
            Bila mengambil orang kafir sebagai teman, dibolehkan demi menolak bahaya, tentunya dibolehkan dalam rangka mengambil kemanfaatan bagi kaum muslimin.
            Jika demikian berarti tidak ada yang mencegah suatu negara Islam bershabat dengan non Islam, selama dapat menarik keutamaan  bagi kaum muslimin yang terkadang untuk menolak bahaya atau menarik kemanfaatan.
            Bagi Negara Islam, sama sekali tiada hak mengambil mereka sebagai teman dalam suatu hal yang membhayakan kaum muslimin. Dan persekutuan itu tidaklah ditentukan hanya dalam kondisi.
            Para Ulama telah mengambil keputusan hukum dari ayat ini akan bolehnya taqiyyah, yakni hendaknya seseorang mengatakan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kebenaran dalam rangka mencegah bahaya yang datang dari musuh, seperti yang terkait dengan jiwa, kehormatan / harta.
            Barang siapa mengatakan kalimat kufur karena ditekan / dipaksa sedangkan ia berusaha agar tidak dibunuh dan hatinya tetap tenagn dengan keimanan, ia bukanlah orang kafir. Bahkan perbuatannya akan diampuni seperti Ammar bin Yassir, tatkala kabilah Quraiys memaksanya kufur. Kemudian Ammar melakakukannya karena terpaksa tetapi hatinya tetap beriman.[4] Allah Swt berfirman Qs : 16 :106
`tB txÿŸ2 «!$$Î/ .`ÏB Ï÷èt/ ÿ¾ÏmÏZ»yJƒÎ) žwÎ) ô`tB on̍ò2é& ¼çmç6ù=s%ur BûÈõyJôÜãB Ç`»yJƒM}$$Î/ `Å3»s9ur `¨B yyuŽŸ° ̍øÿä3ø9$$Î/ #Yô|¹ óOÎgøŠn=yèsù Ò=ŸÒxî šÆÏiB «!$# óOßgs9ur ëU#xtã ÒOŠÏàtã ÇÊÉÏÈ  
106. Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
            Pada penafsiran yang lain  Qs :3 : 28 menjelaskan, janganlah kamu menjadikan orang kafir sebagai pemimpin kecualijika kamu melihat kekuatan padanya dan kelemahan padamu. Apabila diperhatikan makan Wali  maka artinya adalah penolong. Allahu waliy Allah adalah penolong, dalam pengertian umum kata wali  apabila disandarkan kepada Allah, maka maknanya menunjukkan pertolongan.[5]
            Apabila disandarkan disandarkan kepada ciptaanNya maka menjadi nisbi dan terbatas. Allah berfirman pada Qs : 2 : 257

Tidak ada komentar:

Posting Komentar